Akhirnya KPI Beri Peringatan METRO TV: Mencampuradukkan Fakta dan Opini Pribadi


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi Peringatan Tertulis Program Siaran Jurnalistik “Breaking News” Metro TV.

Dalam Surat Peringatan Nomor 1037/K/KPI/12/16 yang diterbitkan 16 Desember 2016, KPI menilai telah terjadi "mencampuradukkan fakta dan opini pribadi" pada siaran MetroTV Program Jurnalistik “Breaking News” yang ditayangkan oleh stasiun Metro TV pada tanggal 4 Desember 2016 pukul 09.54 WIB.

Siaran “Breaking News” MetroTV tanggal 4 Desember saat itu menayangkan kegiatan Aksi 412 di Bunderan HI, yang digelar parpol pendukung Ahok yang disinyalir merupakan tandingan Aksi Umat Islam 212 sebelumnya.





Nah saat menyiarkan Aksi 412 itu reporter MetroTV mengatakan “…tidak ada satu pun perasaan takut ataupun begitu mencekam seperti yang kita alami sebelumnya…”.

Kalimat reporter MetroTV ini merupakan "mencampuradukkan fakta dan opini pribadi".

"Pernyataan tersebut secara tidak langsung membandingkan peristiwa yang sedang terjadi dengan peristiwa sebelumnya. KPI Pusat menilai hal demikian berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 40 huruf a terkait kewajiban program siaran jurnalistik untuk memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik yakni tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi. Suatu program siaran jurnalistik diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan agar tidak menggiring opini masyarakat terhadap pemahaman yang keliru atas suatu peristiwa." 

Demikian bunyi Surat Peringatan KPI untuk Metro TV, yang diposting di situs KPI.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Akhirnya KPI Beri Peringatan METRO TV: Mencampuradukkan Fakta dan Opini Pribadi"

Posting Komentar