"Menggugat Alfamart? Why Not?" - Inilah Sosok Advokat Syari'ah yang Menangkan Gugatan Atas Alfamart Terkait Transparansi Donasi



Komisi Informasi Pusat (KIP) akhirnya membuat putusan sengketa informasi pada Senin (19/12/2016) yang MEWAJIBKAN gerai toko Alfamart untuk memberikan informasi terbuka mengenai sumbangan yang diterima dari masyarakat.


Sengketa informasi publik ini pertama kali diajukan oleh seorang warga Tangerang Selatan, Mustolih Siradj yang berjuang sejak Maret 2016 lalu.

Mustolih Siradj adalah seorang dosen dan advokat syari'ah yang sangat peduli dan responsif terhadap hukum terutama yang menyangkut Umat Islam. Beliau juga sebagai Koordinator Jaringan Donatur dan Konsumen se-Nusantara.

Berikut penuturan Mustolih Siradj atas keberhasilannya memenangkan gugatan atas Alfamart dan jalan perjuangan yang ditempuhnya.

Dituturkan sendiri oleh Mustolih Siradj melalui akun fb-nya, Kamis (22/12/2016):

"Menggugat Alfamart? Why Not?"

Alfamart ( PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk) ajukan keberatan atas Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) perihal perintah membuka data sumbangan uang kembalian ke publik (Konsumen). Tanya kenapa?

Uang yang dipungut dari Publik secara masif maka seharusnya bagi lembaga/organisasi yang profesional dan akuntabel akan mempertanggungjawabkan kepada publik kapan saja dibutuhkan, bahkan tanpa diminta sekalipun. Maka sangat janggal apabila ada penyelenggara sumbangan dimintai transparansi oleh donatur/konsumennya "mengelak" dan terkesan "buang badan". Ada apa dengan Alfamart?

Bagi saya sebagai donatur dan konsumen transparansi dan akuntabikitas yang telah disampaikan Alfamaft (PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk) terkait sumbangan uang kembalian SANGAT SUBJEKTIF dan hanya KLAIM SEPIHAK. Masih jauh dari asas transparansi & Good Corporate Governance (GCG). Buktinya apakah pernah ada publikasi Laporan Keuangan yang sudah DIAUDIT AKUNTAN PUBLIK? Maka Alfamart harus diuji. Apalagi sumbangan yang terkumpul mencapai puluhan milyar.

Kedududukan Alfamart dan konsumennya harus diposisikan sejajar, berimbang dan bermartabat karena ini adalah amanat UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan asas dalam international consumer protection yang sudah di sepekati di dunia international.

Putusan Komisi Informasi Pusat merupakan putusan yang sangat progresif karena mencerminkan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi konsumen/donatur Alfamart. Maka putusan itu harus dikawal bersama-sama (oleh masyarakat) hingga tuntas.

Putusan KIP adalah kado indah di akhir tahun 2016 bagi konsumen Indonesia. Ini kemenangan bagi konsumen.

Namun, jikapun Alfamart (PT Sumber Alfaria TBk) banding/keberatan dengan putusan KIP saya tidak akan mundur selangkah pun dan tidak akan tinggal diam.

Sederhananya...., Alfamart "JUAL", saya (siap) "BORONG"!!!

Mustolih Siradj
(KordiJaringan Donatur dan Konsumen se-Nusantara)

Sumber: fb

Baca juga: TERUNGKAP! Donasi Uang Receh Konsumen Alfamart Disalurkan ke ORGANISASI KRISTEN



BERITA SEBELUMNYA : 


Komisi Informasi Pusat (KIP) Wajibkan Transparansi Donasi Masyarakat, Alfamart Keberatan


Pada Senin (19/12/2016) Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP) memutuskan pemilik jaringan ritel Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), sebagai badan publik sehingga diwajibkan memberikan informasi terbuka mengenai sumbangan yang diterima dari masyarakat.

Namun pengelola jaringan ritel Alfamart mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat tersebut.

"Hasil putusan ini belum bersifat inkracht, kami sebagai termohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan," kata Corporate Affairs Director Alfamart Solihin dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (21/12) seperti dilaporkan Antara.

Saat menyampaikan ketidakpuasannya terhadap hasil putusan KIP, pihal Alfamart telah menjelaskan tidak relevan menyandang status badan publik.

Argumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1 Ayat (3), yang menyebutkan badan publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran negara.

"Dalil pemohon adalah kata sumbangan masyarakat dalam pasal tersebut. Dalam sidang kedua, kami telah mengklarifikasi bahwa PT SAT Tbk. bukanlah organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat," bunyi siaran pers.

Menurut Solihin, sumbangan masyarakat yang selama ini dihimpun perusahaannya melalui program donasi konsumen, sama sekali tidak mempengaruhi operasional bisnis perusahaan. Sistem keuangan donasi diatur terpisah dengan dana penjualan di toko melalui sistem komputerisasi sehingga tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan.

"Tidak ada yang perlu diragukan dari sistem keuangan perusahaan kami. Jaringan ritel modern seperti Alfamart transaksinya dilakukan secara komputerisasi, kasir kami menggunakan komputer atau 'point of sales' (POS) untuk setiap transaksinya. Dana hasil penjualan dan dana donasi tercatat terpisah secara tersistem," katanya.

Keputusan KIP

Komisi Informasi Pusat (KIP) membuat putusan sengketa informasi pada Senin (19/12/2016) yang mewajibkan gerai toko Alfamart untuk memberikan informasi terbuka mengenai sumbangan yang diterima dari masyarakat. Sengketa informasi publik ini pertama kali diajukan oleh seorang warga Tangerang Selatan, Mustolih pada Maret 2016 lalu.

Majelis Komisioner Yhannu Setyawan menyatakan SAT sebagai badan usaha melakukan kegiatan di luar kegiatan usaha yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Dari sumbangan yang diperoleh, sebesar 10 persen dari dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan.

Lebih lanjut KIP mengatakan Alfamart menggalang donasi pengelolaan didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat sehingga waralaba ini termasuk dalam badan publik non pemerintah yang harus tunduk terhadap UU KIP.

Meski begitu, Alfamart hanya diwajibkan untuk membuka informasi kegiatan pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran sumbangan seperti yang diajukan oleh pemohon Mustolih. Informasi seputar aktivitas bisnis komersil perusahaan tidak termasuk yang harus dipaparkan ke publik. (yul)

(Sumber: CNN Indonesia)

***
Diminta TERBUKA kok keberatana? Itu dana publik. Kalau bersih kenapa risih?

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "Menggugat Alfamart? Why Not?" - Inilah Sosok Advokat Syari'ah yang Menangkan Gugatan Atas Alfamart Terkait Transparansi Donasi"

Posting Komentar