Dalam surat edaran tertanggal 22 Desember 2016 tersebut berisi point penting yang harus dipahami. Irwan menyampaikan bahwa demi terjaganya kerukunan berbangsa, tidak harus mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
“Tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain” kata Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, Kamis (22/12), dalam surat edaran resmi.
Oleh sebab itu, seluruh pimpinan perusahaan juga diminta agar menjamin hak karyawannya untuk menjalankan agama sesuai keyakinannya. Tanpa adanya paksaan untuk menggunakan atribut salah satu agama kepada karyawan yang memiliki keyakinan yang berbeda.
Selain itu, guna mencegah adanya penggunaan atribut Natal oleh umat Islam sendiri, surat edaran juga berisi imbauan agar seluruh umat muslim untuk dapat cermat dan jeli dalam memilih jenis usaha yang baik dan halal. Umat Islam juga diminta untuk tidak memproduksi, bahkan memperjualbelikan atribut-atribut keagamaan yang bukan dianutnya.
“Seluruh umat muslim diimbau untuk memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, atau memperjualbelikan atribut keagamaan nonmuslim” tegasnya.
Irwan Prayitno juga meminta seluruh aparatur pemerintahan kota/kabupaten Sumatra Barat berserta jajarannya, agar menindaklanjuti pihak-pihak perusahaan manapun yang membuat peraturan, ikatan dan kontrak kerja yang berisikan ajakan, pemaksaan dan tekanan kepada pegawai atau karyawannya untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama yang dianutnya.
Reporter: Syafi’i Iskandar
Editor: Hunef Ibrahi
0 Response to "CADAS ! Gubernur ini Keluarkan Surat Edaran Dukung Fatwa Natal MUI"
Posting Komentar