Bupati Pamekasan Madura Keluarkan Surat Edaran Larangan Pemaksaan Atribut Natal Bagi Karyawan Muslim


[portalpiyungan.co] Bupati Pamekasan Madura Achmad Syafii mengeluarkan SURAT EDARAN tentang atribut Natal bagi karyawan muslim.

Berikut isi SURAT EDARAN yang dikeluarkan pada 18 Desember 2016:

Dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2017, diharapkan kepada Saudara pemilik restoran/toko/tempat hiburan dan usaha lainnya agar tidak menyarankan/memerintahkan/mewajibkan karyawannya menggunakan pakaian/atribut keagamaan di luar agama yang dianut karyawan tersebut.

Demikian harap menjadi maklum dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Bupati Pamekasan

Drs. Achmad Syafii, M.Si

***

Sebelumnya, walikota Bandung Ridwan Kamil mengeluarkan surat imbuan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk tidak memaksakan karyawannya mengenakan atribut natal.

Kebijakan Walikota Bandung menjaga toleransi yang benar ini (saling menghormati, bukan saling mengikuti antar agama) didukung luas masyarakat.

Bahkan Wakil Ketua Komite III DPD RI yang membidangi urusan keagamaan, Fahira Idris meminta kepala daerah lain meniru sikap tegas Wali Kota Bandung Ridwan Kamil agar pengusaha di wilayahnya tidak memaksakan karyawannya mengenakan atribut natal.

"Saya imbau kepala daerah lain juga membuat surat imbuan kepada seluruh pengusaha di daerahnya untuk tidak memaksa karyawannya mengenakan atribut natal,” kata Fahira.

Alhamdulillah Bupati Pamekasan juga sudah mengeluarkan Surat Edaran agar tidak terjadi lagi PEMAKSAAN memakai atribut Natal bagi karyawan muslim.

Toleransi itu saling menghormati bukan mencampuri.. lakum dinukum waliyadin.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Bupati Pamekasan Madura Keluarkan Surat Edaran Larangan Pemaksaan Atribut Natal Bagi Karyawan Muslim"

Posting Komentar