Sebab, sepanjang hal tersebut berkaitan dengan kebijakan Ahok sebagai gubernur adalah hal biasa dan sudah menjadi kewajibannya sebagai gubernur.
“Sehingga hal itu tidak bisa menjadi pembelaan,” ujar jaksa Ali Mukartono saat membacakan materi tanggapan di PN Jakut, Selasa (20/12).
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (kanan) mendengarkan tanggapan Jaksa atas nota keberatan (eksepsi) saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/16
Jaksa meminta agar majelis hakim menolak keberatan dari Ahok sebagai terdakwa dan penasihat seluruhnya. Jaksa juga menyatakan bahwa dakwaan pada Ahok telah dibuat secara sah menurut hukum.
“Kami memohon agar pemeriksaan perkara terdakwa dilanjutkan.”
Hakim sendiri memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Laporan: M Zhacky Kusumo
(Wisnu)
0 Response to "JAKSA : Ekspesi Ahok yang Mengklaim Peduli Umat Islam Tak Bisa jadi Pembelaan"
Posting Komentar