Fatwa MUI: Atribut Natal Barang Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bagi umat Islam terkait atribut Natal. Komisi Fatwa MUI telah mengharamkan atribut Natal ataupun atribut yang bukan bercirikan Islam.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa yang memerinci atribut-atribut keagamaan yang diharamkan bagi muslim.





Yakni atribut yang ada kaitannya dengan ritual ibadah ataupun tradisi agama selain Islam.

Dalam fatwa itu ditegaskan, atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

“Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram,” tulis MUI dalam fatwanya.

“Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.”

Selain itu MUI juga mengeluarkan rekomendasi. Di antaranya agar umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup dan memelihara harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.(cr2/jpg)

Rekomendasi MUI:
  1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
  2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
  3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.
  4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan  tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
  5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syariat agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
  6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan  (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim  untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Fatwa MUI: Atribut Natal Barang Haram"

Posting Komentar