“Nggak perlu Polres Bekasi dan Kulon keluarkan surat edaran seperti itu. Itu kebijakan internal perusahaan yang juga tidak mengikat. Itu momen-momen tertentu yang nggak mewajibkan,” kata Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, Senin (19/12).
Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai surat edaran Polri yang menjadikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu sebagai dasar hukum merupakan sesuatu yang keliru. Pasalnya, dia menilai surat edaran itu akan memicu gerakan sweeping organisasi kemasyarakatan (ormas). Masinton sepaham dengan Kompolnas.
“Iya masa SE berdasarkan fatwa MUI, mengacu pada fatwa MUI. Harusnya pada atasannya. Mengacu pada per UU hukum positif Indonesia,” sesalnya.
Karenanya, politisi PDI Perjuangan ini mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera mengganti Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulon Progo.
“Itu kapolri ganti aja Kapolres yang begitu, nggak pahami hirarki aturan konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia. Dicopot aja, diganti karena nggak memahami struktur perundang-undangan. Itu kan urusan perusahaan, disnaker,” tegas Masinton. [rus] | RMOL
berikut komentar netizen :
0 Response to "Masinton Pasaribu: Copot Kapolres Yang Jadikan Fatwa MUI Rujukan ! "
Posting Komentar